Ilmu Waris
Ilmu waris adalah cabang ilmu dalam Islam (disebut juga ilmu mawaris atau ilmu faraidh) yang mempelajari pembagian harta peninggalan (warisan) kepada para ahli waris yang berhak secara adil sesuai prinsip dan hukum Islam. Ilmu ini mengatur siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa bagian masing-masing, serta bagaimana cara pembagiannya berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Tujuan dan Manfaat Ilmu Waris: Menentukan Hak Ahli Waris: Menjelaskan secara pasti siapa saja yang berhak atas harta warisan dan siapa yang tidak. Menetapkan Bagian Warisan: Mengatur besaran bagian harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris. Proses Pembagian yang Adil: Mengatur tata cara pembagian warisan untuk mencegah perselisihan dan konflik antar ahli waris. Menegakkan Keadilan Syariat: Memberikan kepastian bahwa pembagian harta peninggalan dilakukan sesuai ketetapan Allah SWT.